Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqh

Hisab? Hujjah Muhammadiyah Jilid 2

Judul               : Argumen Muhammadiyah dalam berpegang kepada Hisab Penulis             : Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. Source             : https://tarjih.or.id/argumen-muhammadiyah-dalam-berpegang-kepada-hisab/ Isi                    : Pertama , semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. 55:5) . Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu ....

Hisab? Hujjah Muhammadiyah

Judul               : Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab? Penulis              : A H Macshuni Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakaimetode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyatdalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1Ramadhan dan 1 Syawwal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidakpatuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini. Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada sal...

Christmas is Ours? Sikap Larangan sebagai Muslim

Cara Menyikapi Larangan Hari Raya Natal Oleh: Ustadz Adi Hidayat, Lc., MA hafizahullah ta'ala Pertanyaan: Hukum mengucapkan Natal dan cara menyikapi maupun berdakwah kepada saudara-saudara kita yang beragama Nasrani? Jawaban: Pertama, pertanyaan ini selalu ditanyakan setiap tahunnya. Padahal ketentuannya JELAS dan aturannya dapat dipahami dengan baik. Kedua, hal ini sebenarnya sudah selesai. Tinggal perlunya penegasan untuk memperkuat keimanan kita. Hukum mengucapkan “Selamat” kepada agama lain di LUAR KEYAKINAN kita dalam KEIMANAN kita sebagai muslim itu TIDAK DIPERKENANKAN, HARAM HUKUMNYA. Karena didalamnya terdapat unsur pengakuan adanya dien selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam, itu tidak ada di wilayah Iman kita. Indahnya, dalam Al-Qur;an dituliskan dan dijelaskan, “ Laa iqrohal fiddiin ” yang artinya “Tidak ada paksaan (tid...